Rentetan Polemik Nasional dan Ujian Kepemimpinan Presiden

4 menit membaca View : 68
Redaksi
Opini - 14 Jun 2026

JAKARTA, BERITANEGERI.ID – Oleh: Riswan Lagalante, S.H., M.H

Dalam beberapa waktu terakhir, publik disuguhi serangkaian peristiwa yang mengguncang kepercayaan terhadap tata kelola negara. Dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN), persoalan hukum yang menyeret pejabat strategis, kasus kekerasan yang melibatkan anggota TNI terhadap warga sipil, hingga pelemahan nilai tukar rupiah yang menyentuh Rp18.000 per dolar AS, menghadirkan satu pertanyaan besar: apakah negara sedang menghadapi krisis tata kelola?

Peristiwa-peristiwa tersebut tidak bisa dipandang sebagai insiden yang berdiri sendiri. Dalam perspektif administrasi negara, pola semacam ini kerap disebut sebagai policy failure syndrome, yakni kondisi ketika kegagalan seleksi, pengawasan, dan evaluasi berulang hingga berubah menjadi kegagalan sistemik.

Dalam sistem presidensial, Presiden memegang tanggung jawab tertinggi atas jalannya pemerintahan. Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Kewenangan itu bukan sekadar hak, melainkan juga tanggung jawab konstitusional.

Setidaknya terdapat tiga mandat yang melekat pada jabatan Presiden. Pertama, mandat seleksi pejabat negara berbasis sistem merit sebagaimana diatur dalam UU ASN. Kedua, mandat pengawasan untuk memastikan penyelenggaraan negara berlangsung secara akuntabel dan transparan. Ketiga, mandat evaluasi dan koreksi atas kebijakan maupun kinerja pejabat pemerintahan.

Ketika program prioritas nasional dipersoalkan, pejabat strategis tersandung masalah hukum, dan ekonomi menghadapi tekanan, maka yang diuji bukan hanya individu yang terlibat, tetapi juga efektivitas tiga mandat tersebut.

Kasus dugaan korupsi dalam program MBG, misalnya, menjadi ujian serius terhadap pengawasan program prioritas pemerintah. Program yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi generasi muda seharusnya dijalankan dengan standar akuntabilitas yang tinggi. Dalam prinsip good governance, program publik wajib memenuhi unsur transparansi dan pertanggungjawaban.

Publik tentu berhak bertanya: siapa yang memastikan program strategis negara berjalan bersih? Dalam sistem presidensial, pertanyaan itu pada akhirnya mengarah pada efektivitas pengawasan pemerintah.

Persoalan lain muncul dari kasus yang melibatkan sejumlah pejabat strategis. Fenomena ini kembali memunculkan perdebatan mengenai meritokrasi dalam birokrasi. UU ASN menegaskan bahwa pengisian jabatan harus berbasis kompetensi dan integritas. Namun, praktik patronase politik sering kali dianggap lebih dominan daripada sistem merit.

Jika pejabat strategis berulang kali tersandung persoalan hukum, pertanyaan mendasar yang muncul adalah bagaimana proses seleksinya dilakukan dan apakah mekanisme evaluasi berjalan efektif.

Dalam teori administrasi publik dikenal istilah information cocoon, yakni situasi ketika pemimpin hanya menerima informasi yang telah disaring oleh lingkaran terdekatnya. Akibatnya, keputusan strategis berisiko kehilangan objektivitas. Loyalitas memang penting, tetapi tanpa integritas dan kapasitas, loyalitas justru dapat menjadi beban negara.

Kasus kekerasan yang melibatkan anggota TNI terhadap warga sipil juga menjadi ujian terhadap prinsip equality before the law. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Ketika aparat negara diduga terlibat pelanggaran serius, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib pelaku, tetapi juga wibawa negara dalam menegakkan hukum. Kesan adanya impunitas dapat menggerus kepercayaan publik terhadap prinsip negara hukum.

Di bidang ekonomi, pelemahan rupiah hingga menembus Rp18.000 per dolar AS juga menghadirkan tantangan tersendiri. Bagi masyarakat, pelemahan kurs bukan sekadar angka statistik. Nilai tukar yang melemah berpotensi meningkatkan harga barang, menekan daya beli, dan memperberat beban ekonomi rumah tangga.

Karena itu, respons pemerintah terhadap dinamika ekonomi global menjadi sangat penting. Negara membutuhkan koordinasi yang cepat dan kepemimpinan ekonomi yang responsif untuk menjaga stabilitas dan melindungi masyarakat.

Berbagai persoalan tersebut sejatinya merupakan alarm serius bagi tata kelola pemerintahan. Dalam teori kepemimpinan eksekutif, seorang presiden tidak dinilai semata dari visi dan program, tetapi juga dari keberaniannya melakukan koreksi terhadap lingkar kekuasaan di sekitarnya.

Langkah korektif perlu dilakukan melalui audit menyeluruh terhadap program prioritas nasional, penguatan sistem merit dalam pengisian jabatan strategis, penegakan hukum yang setara bagi semua pihak, serta penguatan koordinasi ekonomi nasional.

Pada akhirnya, rakyat tidak menilai alasan, melainkan hasil. Kualitas pemerintahan sangat ditentukan oleh kualitas orang-orang yang diberi amanah menjalankan negara.

Sejarah mencatat bahwa kepemimpinan diuji bukan ketika keadaan berjalan normal, melainkan ketika keberanian mengambil keputusan sulit diperlukan. Alarm tata kelola telah berbunyi. Kini, pilihan ada pada negara: mendengar dan memperbaiki, atau membiarkannya menjadi peringatan yang terlambat disadari.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *