
Jakarta – Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) meminta Komisi II DPR RI memberikan sanksi tegas terhadap Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad Tio Aliansyah, setelah namanya muncul dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Ketua KPD, Miftahul Arifin, mengatakan kemunculan nama anggota DKPP dalam persidangan etik menjadi perhatian serius karena berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap independensi lembaga penegak kode etik penyelenggara pemilu.
“Kami meminta DPR RI segera memanggil dan meminta klarifikasi Muhammad Tio Aliansyah. Jika terbukti melanggar kode etik atau prinsip independensi, DPR harus memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Miftah, Jumat (3/7/2026).
Menurutnya, anggota DKPP harus menjadi teladan dalam menjaga integritas dan menghindari segala bentuk tindakan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan maupun persepsi negatif di tengah masyarakat.
Miftah menilai DPR sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan memiliki tanggung jawab memastikan seluruh anggota DKPP tetap menjaga profesionalisme dan marwah lembaga.
“Proses pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP harus dilakukan secara transparan, objektif, dan akuntabel agar tidak menimbulkan spekulasi yang dapat menggerus kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu,” ungkapnya.
Lanjut dia, penegakan etik harus berlaku sama bagi seluruh penyelenggara pemilu tanpa pengecualian.
“Tidak boleh ada standar ganda. Integritas penyelenggara pemilu adalah fondasi utama demokrasi yang harus dijaga bersama,” tegasnya.

Tidak ada komentar