Kuasa Hukum Pemohon Minta MK Keluarkan MBG dari Anggaran Pendidikan

2 menit membaca View : 19

Jakarta – Tim Kuasa Hukum Pemohon dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 resmi menyerahkan kesimpulan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara pengujian Pasal 22 ayat (3) beserta Penjelasannya pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.

Permohonan tersebut menguji konstitusionalitas ketentuan yang memasukkan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam komponen anggaran pendidikan.

Dalam dokumen kesimpulan, Pemohon menegaskan bahwa seluruh fakta yang terungkap selama persidangan menunjukkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 memuat perintah konstitusional yang bersifat mutlak agar negara memprioritaskan sekurang-kurangnya 20 persen APBN dan APBD untuk penyelenggaraan pendidikan nasional.

Menurut Pemohon, ketentuan tersebut tidak hanya mengatur besaran alokasi anggaran, tetapi juga membatasi penggunaannya agar difokuskan pada kebutuhan utama penyelenggaraan pendidikan.

Pemohon juga berpandangan bahwa keterangan para ahli dan fakta persidangan memperlihatkan Program MBG merupakan layanan pendukung (secondary services) yang berfungsi meningkatkan kesiapan peserta didik mengikuti proses belajar, namun bukan bagian dari layanan inti (primary services) penyelenggaraan pendidikan. Oleh karena itu, pembiayaan MBG dinilai tidak dapat dipersamakan dengan pendanaan bagi guru, proses pembelajaran, kurikulum, sarana dan prasarana pendidikan, maupun komponen utama pendidikan lainnya.

Selain itu, Pemohon menilai Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 telah menimbulkan ketidakpastian hukum karena memperluas makna “pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan” tanpa memiliki dasar dalam norma pada batang tubuh undang-undang. Menurut Pemohon, penjelasan tersebut tidak lagi sekadar menerangkan norma, melainkan membentuk norma baru yang berdampak langsung terhadap ruang lingkup penggunaan mandatory spending anggaran pendidikan.

Dalam kesimpulannya, Pemohon turut menyoroti berbagai persoalan pendidikan nasional yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah, mulai dari masih adanya anak yang belum memperoleh akses pendidikan, kesejahteraan guru yang belum optimal, hingga keterbatasan fasilitas pendidikan di berbagai daerah. Dengan kondisi tersebut, Pemohon berpendapat penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai komponen pendukung tidak sejalan dengan prinsip prioritas yang telah diperintahkan oleh konstitusi.

“Permohonan ini bukan untuk menolak Program Makan Bergizi Gratis. Program tersebut tetap dapat dijalankan melalui skema pembiayaan negara yang lebih tepat, seperti fungsi kesehatan, ketahanan pangan, atau perlindungan sosial. Yang kami uji adalah penggunaan mandatory spending anggaran pendidikan yang secara konstitusional diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan utama penyelenggaraan pendidikan nasional,” ujar Tim Kuasa Hukum Pemohon dalam keterangan tertulisnya, (10/72026)

Berdasarkan seluruh fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan para ahli yang telah diajukan, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Pemohon juga memohon agar Mahkamah menyatakan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis tidak termasuk dalam cakupan mandatory spending 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *