Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko (Foto: Tempo/Muhammad Zaki Fauzi)Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjatuhkan tindakan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain FA, Ditjen Imigrasi juga memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap DR atau Don Ritto, yang turut berstatus sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta),” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Hendarsam menjelaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.
Ia menyebutkan, pencegahan terhadap FA dan DR berlaku selama 20 hari sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Hendarsam, Ditjen Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan menindaklanjuti setiap permohonan pencegahan yang diajukan aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
“Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Hendarsam.
Langkah pencegahan tersebut diambil untuk meminimalkan potensi kedua tersangka meninggalkan wilayah Indonesia selama proses hukum masih berlangsung, sehingga penyidikan dapat berjalan secara efektif.

Tidak ada komentar