Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (Foto: Ist)Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menilai percepatan layanan pertanahan yang didukung integrasi data dapat menjadi langkah strategis untuk mempersempit ruang gerak mafia tanah.
Nusron mengatakan, sistem pertanahan yang memiliki data akurat, terintegrasi, serta didukung teknologi informasi yang memadai akan membuat proses pelayanan menjadi lebih transparan dan sulit dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan secara ilegal.
“Kalau datanya proper, datanya bagus, kemudian integrasi datanya, IT-nya lengkap, saya kira percepatan pelayanan ini justru malah menutup ruang geraknya mafia,” kata Nusron di Jakarta, Senin (10/8/2026).
Menurutnya, salah satu celah yang kerap dimanfaatkan mafia tanah adalah ketidaksesuaian atau perbedaan data pertanahan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kondisi tersebut dapat menimbulkan ruang bagi pihak tertentu untuk memanipulasi informasi maupun menawarkan jasa kepada masyarakat.
Ia mencontohkan perbedaan antara Nomor Induk Bidang (NIB), Nomor Objek Pajak (NOP), data pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan data pertanahan. Ketidaksinkronan antardata tersebut, kata Nusron, berpotensi dimanfaatkan oleh mafia tanah.
“Contohnya, perbedaan data antara NIB, Nomor Induk Bidang, dengan NOP, dengan data di Bapenda berbeda dengan data pertanahan, di situ pasti ada (celah), mafia akan masuk,” ujarnya.
Selain persoalan integrasi data, Nusron menyoroti lamanya proses pelayanan pertanahan sebagai salah satu faktor yang dapat membuka peluang bagi mafia tanah. Menurut dia, proses yang berbelit dan tidak transparan dapat dimanfaatkan oleh oknum untuk menawarkan jalan pintas kepada masyarakat.
“Kalau pelayanannya lama, diulur-ulur, itu pasti mafia akan masuk,” katanya.
Nusron menjelaskan, modus yang digunakan antara lain dengan membuat pemohon merasa khawatir bahwa proses pengurusan hak atas tanah tidak akan selesai tanpa bantuan pihak tertentu. Oknum tersebut kemudian menawarkan jasa dengan meminta sejumlah uang.
“Menakut-nakuti kepada pemohon atau kepada rakyat. ‘Kamu kalau nggak ada saya, ini nggak saya bantu, nggak mungkin jadi ini. Ini kamu harus kasih uang saya sekian.’ Itu kan kelakuannya biasanya begitu kan?” ujar Nusron.
Oleh karena itu, Nusron menegaskan bahwa pemberantasan mafia tanah tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum terhadap pelaku. Upaya tersebut harus dibarengi dengan pembenahan sistem pelayanan, transparansi proses, integrasi data, serta peningkatan integritas aparatur.
Ia menilai pencegahan melalui perbaikan sistem justru menjadi strategi yang lebih efektif dalam menghilangkan celah yang dapat dimanfaatkan mafia tanah.
“Transparansi, percepatan, dan integrasi data ini justru menutup peluang aksi mafia. Karena yang namanya melawan mafia, yang paling efektif itu tidak sekadar menangkap, tapi yang paling penting adalah memperbaiki sistem sama meningkatkan integritas SDM,” katanya.
Nusron menambahkan, sistem pertanahan yang kuat harus berjalan beriringan dengan sumber daya manusia yang memiliki integritas. Dengan kedua aspek tersebut, peluang terjadinya praktik mafia tanah dapat ditekan secara signifikan.
“Diotak-atik kayak apa pun kalau sistemnya kokoh, mafia tidak akan punya celah,” tutur Nusron.

Tidak ada komentar