Keaktifan Dipersoalkan, Anggota FKDM Duren Sawit Pertanyakan Proses PAW

2 menit membaca View : 15
Redaksi
Kabar Daerah - 09 Sep 2026

JAKARTA TIMUR, BERITANEGERI.ID— Salah seorang anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kelurahan Duren Sawit, berinisial M, mempertanyakan proses pengusulan Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap dirinya.

M mengaku masih menjalankan tugas sebagai anggota FKDM dan memiliki sejumlah bukti kegiatan serta laporan bulanan yang disampaikan kepada pihak Kelurahan. Ia pun mempertanyakan dasar yang digunakan dalam pengusulan PAW tersebut.

Menurut M, persoalan bermula dari informasi mengenai dirinya yang disebut tidak aktif selama kurang lebih dua bulan berdasarkan dokumen absensi. Informasi itu diperolehnya saat melakukan klarifikasi ke Kesbangpol Jakarta Timur.

M membantah anggapan tersebut. Ia menjelaskan, pencatatan absensi dalam beberapa kesempatan dilakukan secara rapel. Karena itu, menurutnya, penilaian keaktifan seharusnya tidak hanya mengacu pada absensi, tetapi juga melihat laporan dan pelaksanaan kegiatan.

“Kalau ada perbedaan antara absensi dan bukti kegiatan, seharusnya diklarifikasi terlebih dahulu,” ujar M.

M juga menilai proses tersebut perlu mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 138 Tahun 2019 tentang FKDM, yang mengatur sejumlah kondisi berakhirnya keanggotaan, termasuk apabila anggota tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap selama tiga bulan berturut-turut.

Ia mengaku telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak Kelurahan bersama unsur FKDM Kecamatan dan FKDM Kota Administrasi Jakarta Timur. Namun, M menyebut belum memperoleh kesempatan untuk memberikan klarifikasi langsung kepada Lurah Duren Sawit.

M berharap seluruh dokumen, mulai dari absensi, laporan kegiatan hingga bukti pelaksanaan tugas, dapat diverifikasi secara menyeluruh sebelum keputusan terkait PAW ditetapkan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh keterangan dari Lurah Duren Sawit, Ketua FKDM Kelurahan Duren Sawit, dan Kesbangpol Jakarta Timur terkait dasar dan proses pengusulan PAW tersebut.

Berita ini memuat keterangan dari M dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan atas adanya pelanggaran oleh pihak tertentu. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait. (YAD)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *