Aktivis Lokataru Gugat Penahanan ke PN Jaksel Lewat Praperadilan

1 menit membaca View : 8
Redaksi

JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Sejumlah aktivis, termasuk Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penghasutan dalam aksi demonstrasi Agustus lalu.

Permohonan ini diajukan bersama oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) untuk empat tersangka, yakni Delpedro, staf Lokataru Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial Khariq Anhar.

“Kami telah mendaftarkan permohonan praperadilan para aktivis demonstran yang ditangkap dan kini ditahan oleh Polda Metro Jaya,” ujar kuasa hukum M. Afif Abdul Qoyim, Jumat (3/10/2025).

Uji Keabsahan Penangkapan dan Penyitaan

Afif menegaskan, praperadilan ini diajukan untuk menguji keabsahan penangkapan, penahanan, hingga penyitaan yang dilakukan penyidik.

“Proses penyitaan menurut kami sangat ugal-ugalan, termasuk penggeledahan yang miskin pengawasan dari institusi judisial,” tegas Afif.

PN Jakarta Selatan telah meregistrasi permohonan tersebut. Para kuasa hukum kini menunggu jadwal sidang untuk memulai pemeriksaan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya diketahui telah mengembalikan 16 buku milik Delpedro yang sempat disita dalam proses penyidikan. Buku-buku itu berisi kajian soal demokratisasi, Papua, dan hak asasi manusia. Lokataru menilai penyitaan tersebut tidak relevan dengan perkara yang dipersangkakan (RED)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *