Nasdem Jawa Timur Kritik Framing Isu Merger, Soroti Akurasi Pemberitaan TempoJAWA TIMUR, BERITANEGERI.ID – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Jawa Timur menyampaikan sikap resmi terkait pemberitaan salah satu media nasional yang mengangkat isu dugaan merger antara Partai NasDem dan Partai Gerindra.
Ketua DPW Partai NasDem Jawa Timur, Lita Machfud Arifin, menyatakan bahwa narasi dalam laporan tersebut tidak bersumber dari pernyataan resmi internal partai. Ia menilai pemberitaan tersebut berpotensi membentuk persepsi yang tidak utuh di tengah masyarakat.
“Narasi yang berkembang tidak berasal dari pernyataan resmi internal partai dan berpotensi membentuk persepsi yang tidak utuh di ruang publik,” ujar Lita dalam keterangan tertulisnya.
Sebagai anggota Komisi X DPR RI, Lita juga menyoroti aspek visualisasi dalam pemberitaan tersebut. Ia menilai penggunaan ilustrasi tertentu dapat menimbulkan penafsiran yang keliru serta berpotensi merendahkan citra partai.
Secara tidak langsung, ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak sekadar perbedaan tafsir jurnalistik, tetapi juga telah menyentuh sensitivitas kader dan simpatisan di berbagai daerah.
“Produk jurnalistik semestinya tetap berpijak pada etika pers, keberimbangan informasi, serta kehati-hatian dalam menyajikan simbol visual,” tegasnya.
DPW Partai NasDem Jawa Timur menegaskan bahwa partainya tetap berdiri mandiri dan tidak memiliki agenda peleburan dengan partai politik lain. Narasi yang menyebut adanya rencana merger dinilai tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik.
Meski demikian, DPW Partai NasDem Jawa Timur tetap menghormati kebebasan pers sebagai pilar demokrasi, dengan catatan bahwa kebebasan tersebut harus berjalan seiring dengan prinsip akurasi, verifikasi, dan keberimbangan informasi.
Sebagai bentuk respons, DPW Partai NasDem Jawa Timur mengajukan tiga poin tuntutan kepada pihak media terkait, yakni permintaan maaf terbuka, pemuatan klarifikasi secara proporsional, serta komitmen menjaga kualitas jurnalistik ke depan.
Di sisi lain, Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, menyatakan bahwa pihaknya menghormati berbagai penilaian atas pemberitaan yang telah diterbitkan.
“Kami menghormati setiap penilaian terhadap karya jurnalistik kami, dan mekanisme penyelesaian sengketa pers dapat dilakukan melalui Dewan Pers sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Setri.
Ia menambahkan bahwa pelibatan Dewan Pers merupakan langkah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan.
Catatan Konteks Pemberitaan
Dalam sejumlah kasus sebelumnya, pemberitaan Tempo juga pernah menuai perhatian publik terkait isu akurasi dan verifikasi data. Salah satu yang sempat menjadi sorotan adalah konten yang diklaim eksklusif terkait Dahlan Iskan dalam sengketa antara Tabloid Nyata dan Jawa Pos.
Dalam narasi tersebut disebutkan adanya status tersangka terhadap Dahlan Iskan. Namun, hingga saat ini tidak terdapat penetapan resmi mengenai status tersebut dari otoritas berwenang.
Informasi mengenai status tersebut disebut bersumber dari dokumen yang diduga berasal dari pihak internal Jawa Pos. Dalam dokumen itu tercantum nama Rudy Ahmad Syafei Harahap. Namun demikian, kebenaran dan validitas dokumen tersebut menjadi bagian dari perdebatan publik pada saat itu.
Sejumlah pihak menilai bahwa kasus tersebut menjadi pengingat pentingnya verifikasi yang ketat dalam praktik jurnalistik, terutama dalam pemberitaan investigatif yang berdampak luas terhadap reputasi individu maupun institusi.
Menutup pernyataannya, Lita mengimbau seluruh pihak untuk tetap menjaga situasi kondusif dan mengedepankan dialog.
“Kami mengajak semua pihak untuk menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan bermartabat, serta mengedepankan dialog terbuka dan konstruktif,” pungkasnya.

Tidak ada komentar