
Jakarta, Berita Negeri.id – Mahkamah Konstitusi memastikan Jakarta masih menjadi ibu kota negara Republik Indonesia. Kepastian itu disampaikan dalam putusan sidang uji materi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang digelar pada Selasa, 12 Mei 2026.
Dalam perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026, MK menolak seluruh permohonan pemohon yang mempersoalkan ketentuan mengenai perpindahan ibu kota negara.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima karena aturan dalam UU IKN sudah jelas mengatur mekanisme perpindahan ibu kota melalui keputusan presiden.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa status ibu kota negara tetap berada di Jakarta sampai presiden menerbitkan keputusan resmi pemindahan ke Ibu Kota Nusantara.
MK berpandangan bahwa penetapan IKN sebagai ibu kota negara memang telah sah secara legal dan politik. Namun, pelaksanaannya belum efektif secara konstitusional karena masih menunggu keputusan presiden.
Selain itu, Mahkamah menilai perubahan status DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta melalui UU Nomor 2 Tahun 2024 tidak menimbulkan kekosongan hukum. Sebab, aturan tersebut baru berlaku setelah adanya keputusan presiden mengenai perpindahan ibu kota. (ap)

Tidak ada komentar