Ketua Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Provinsi Papua Tengah, Freny Anouw (Foto: Istimewa)Nabire- Ketua Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Provinsi Papua Tengah, Freny Anouw, mengingatkan adanya kondisi yang dinilainya mengkhawatirkan di Kabupaten Nabire. Ia menyoroti tingginya angka kasus HIV yang disebut telah mencapai sekitar 10 ribu kasus, serta maraknya praktik prostitusi online dan peredaran minuman keras (miras) yang dinilai semakin sulit dikendalikan.
Menurut Freny, situasi tersebut membutuhkan perhatian dan langkah cepat dari Pemerintah Kabupaten Nabire. Ia menilai berbagai persoalan sosial yang terjadi saat ini berpotensi mengancam masa depan generasi muda, khususnya Orang Asli Papua (OAP).
“Kasus HIV di Nabire sudah sangat tinggi. Di sisi lain, praktik prostitusi online melalui aplikasi MiChat semakin marak, begitu pula keberadaan homestay yang diduga menjadi lokasi prostitusi terselubung serta tempat penjualan minuman keras yang terus bertambah. Kondisi ini tidak boleh dibiarkan,” ujar Freny dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/7/2026).
Freny juga menyoroti belum optimalnya fungsi KPA Kabupaten Nabire akibat pergantian kepengurusan yang berulang. Menurutnya, kondisi tersebut menghambat berbagai upaya pencegahan dan penanggulangan HIV di daerah.
Karena itu, ia meminta Pemerintah Kabupaten Nabire segera mengaktifkan kembali KPA Kabupaten atau segera membentuk kepengurusan baru agar program penanggulangan HIV dapat berjalan secara efektif.
Selain persoalan kelembagaan, Freny menilai pemerintah daerah perlu memperketat pengawasan terhadap penerbitan izin usaha. Menurutnya, lemahnya proses pengawasan membuat sejumlah tempat usaha, termasuk penginapan dan lokasi penjualan minuman keras, tetap beroperasi dengan izin resmi meski diduga disalahgunakan.
Ia meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan yang telah diterbitkan serta menertibkan tempat-tempat yang terbukti melanggar ketentuan.
“Kami berharap pemerintah daerah meninjau kembali izin usaha yang telah dikeluarkan dan mengambil langkah tegas terhadap tempat-tempat yang disalahgunakan untuk praktik prostitusi maupun penjualan miras,” katanya.
Freny menjelaskan bahwa KPA Provinsi tidak memiliki kewenangan untuk mengangkat maupun memberhentikan pengurus KPA Kabupaten karena hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah kabupaten.
Menurutnya, pergantian kepengurusan yang terjadi berulang kali membuat koordinasi antara KPA Provinsi dan KPA Kabupaten tidak berjalan optimal, sehingga berdampak pada pelaksanaan program pencegahan HIV di Nabire.
Ia juga menyoroti pelaksanaan aturan mengenai zonasi penjualan minuman keras yang dinilai belum diterapkan secara konsisten. Freny menyebut sejumlah lokasi penjualan miras berdiri dengan jarak yang sangat berdekatan, padahal menurut ketentuan seharusnya terdapat batas minimal antarpenjual.
Lebih jauh, Freny mengingatkan bahwa apabila persoalan HIV, penyalahgunaan minuman keras, dan praktik seks bebas tidak segera ditangani, dampaknya dapat semakin luas terhadap kondisi sosial masyarakat Papua, terutama bagi generasi muda.
Selain itu, ia mengungkapkan kekhawatirannya terhadap meningkatnya berbagai persoalan sosial lainnya, seperti penyalahgunaan lem (aibon), pencurian, hingga peredaran narkotika yang menurutnya perlu mendapat perhatian serius.
Freny menegaskan bahwa penyampaian kritik tersebut semata-mata didorong oleh kepedulian terhadap keselamatan masyarakat Papua, bukan untuk kepentingan politik.
Ia menyatakan KPA Provinsi Papua Tengah siap berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Nabire dalam memperkuat upaya pencegahan HIV dan penanganan berbagai persoalan sosial. Menurutnya, apabila terdapat tempat usaha yang terbukti memberikan dampak negatif bagi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah penertiban sesuai ketentuan yang berlaku demi melindungi generasi muda Papua.

Tidak ada komentar