Adhiyaksa Watch Minta Praperadilan Febrie Tak Hentikan Pengusutan Dugaan Penyalahgunaan WewenangJAKARTA, BERITANEGERI.ID – Adhiyaksa Watch Indonesia meminta Presiden Prabowo Subianto melakukan evaluasi terhadap kinerja mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, khususnya terkait pelaksanaan fungsi strategis dalam Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Ketua Bidang Hukum Eksekutif Nasional Adhiyaksa Watch Indonesia, Muhamad Rizki, mengatakan proses hukum yang tengah dihadapi Febrie harus menjadi momentum untuk menguji secara terbuka setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan, termasuk kemungkinan adanya penggunaan jabatan untuk kepentingan pribadi maupun pihak tertentu.
“Ini bukan soal menghakimi Febrie. Kewenangan yang pernah dimiliki, keputusan yang dibuat, perkembangan aset, barang yang ditemukan, serta aliran dana harus diuji secara hukum. Jika terdapat keterkaitan dengan perkara, harus ditelusuri secara transparan,” kata Rizki dalam keterangan tertulis, Kamis (13/8/2026).
Soroti Aset dan Aliran Dana
Rizki juga menyoroti informasi mengenai barang bukti yang disebut telah ditemukan penyidik, berupa uang sekitar Rp476 miliar dan emas sekitar 74 kilogram.
Menurut dia, nilai aset tersebut perlu ditelusuri melalui mekanisme asset tracing untuk mengetahui asal-usul dana, pihak yang menguasai atau memiliki aset, serta kemungkinan keterkaitannya dengan tindak pidana yang sedang disidik.
“Barang sitaan tentu tidak otomatis membuktikan seseorang bersalah. Namun, jika nilainya sangat besar, asal-usul dan keterkaitannya harus dijelaskan melalui proses hukum. Apalagi apabila terdapat perbedaan dengan harta yang telah dilaporkan secara resmi,” ujarnya.
Dia menegaskan proses penelusuran aset harus dilakukan berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum, bukan berdasarkan asumsi maupun rumor.
Minta Kinerja Satgas PKH Dievaluasi
Adhiyaksa Watch juga meminta pemerintah mengevaluasi penanganan aktivitas pertambangan ilegal yang sebelumnya menjadi perhatian Presiden Prabowo.
Rizki menyinggung angka 1.063 aktivitas pertambangan ilegal yang disebut pemerintah memiliki potensi kerugian negara sedikitnya Rp300 triliun.
“Publik berhak mengetahui berapa dari 1.063 aktivitas tersebut yang benar-benar ditindak secara pidana, berapa tersangka yang diproses, berapa aset yang disita dan berapa nilai yang berhasil dipulihkan kepada negara,” katanya.
Menurut Rizki, keberhasilan penertiban kawasan tidak cukup hanya diukur dari luas wilayah yang berhasil ditertibkan. Pemerintah juga perlu memastikan adanya tindak lanjut terhadap pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.
“Jangan hanya menghitung kawasan yang ditertibkan. Harus dilihat juga siapa yang diproses, aset apa yang ditemukan dan berapa kerugian negara yang berhasil dipulihkan,” ujarnya.
Praperadilan Febrie Dinilai Bagian dari Proses Hukum
Terkait langkah hukum Febrie melalui praperadilan, Adhiyaksa Watch menyatakan menghormati hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum.
Namun, Rizki berharap proses praperadilan tidak menghambat pemeriksaan perkara pokok apabila penyidik dapat menunjukkan bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.
“Praperadilan ditolak bukan berarti Febrie dinyatakan bersalah. Praperadilan hanya menguji aspek formil tertentu dari proses hukum. Substansi perkara tetap harus dibuktikan melalui mekanisme persidangan,” kata Rizki.
Karena itu, dia meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak menjadikan praperadilan sebagai ruang untuk menghakimi maupun membebaskan seseorang sebelum pokok perkara diperiksa secara menyeluruh.
Minta Presiden Minta Laporan Khusus Satgas PKH
Adhiyaksa Watch Indonesia selanjutnya meminta Presiden Prabowo meminta laporan khusus mengenai pelaksanaan dan hasil kerja Satgas PKH pada periode ketika Febrie menjalankan fungsi kepemimpinan di dalamnya.
Laporan tersebut, kata Rizki, idealnya tidak hanya berisi capaian penertiban kawasan, tetapi juga mencakup perkara pidana yang ditangani, jumlah tersangka, penyitaan aset, nilai kerugian negara serta hasil pemulihan keuangan negara.
“Presiden jangan hanya menerima laporan berapa kawasan yang ditertibkan. Presiden perlu mengetahui siapa yang diproses, siapa yang diduga menikmati keuntungan, berapa aset yang ditemukan dan berapa uang yang benar-benar kembali kepada negara,” tegasnya.
Rizki kembali menekankan bahwa evaluasi terhadap Febrie bukan bentuk penghakiman melalui opini publik. Menurutnya, evaluasi diperlukan untuk memastikan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan kewenangan negara.
“Kami tidak meminta Febrie dihukum melalui opini publik. Kami meminta hukum bekerja tanpa perlakuan istimewa. Jika proses penyidikan sah, biarkan perkara dibuktikan di pengadilan dan seluruh dugaan aliran dana, aset serta penyalahgunaan kewenangan ditelusuri berdasarkan alat bukti,” pungkasnya.

Tidak ada komentar