Demo Buruh di Depan Gedung DPR/MPR RI (Foro: Istimewa)Jakarta – Pengamat Politik Bawono Kumoro mengatakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan untuk menjadi Undang-Undang (UU) patut diapresiasi secara positif karena mempertegas perlindungan hak pekerja atau buruh.
“Salah satu substansi utama UU Perlindungan Ketenagakerjaan mempertegas pelindungan hak pekerja atau hak buruh melalui jaminan kesempatan dan juga perlakuan sama dalam seluruh aspek ketenagakerjaan,” kata Bawono, Rabu (7/10/2026).
Bawono mengatakan UU tersebut menguatkan prinsip nondiskriminasi mulai dari proses rekrutmen, pengupahan hingga hubungan kerja.
Kemudian dari sisi hubungan industrial, Bawono juga melihat aturan ini memperkuat hak pekerja untuk berorganisasi dan berpartisipasi dalam hubungan industrial
“Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan ini merupakan wujud respons positif DPR RI dan pemerintah melaksanakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait dengan uji materiil terhadap UU Cipta Kerja” tutur Bawono.
DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang, sekitar tiga pekan sebelum batas waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10).
“Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang kemudian dijawab setuju oleh peserta rapat.
Pengesahan RUU tersebut merupakan tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang antara lain meminta pembentuk undang-undang memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Putusan MK itu diucapkan pada 31 Oktober 2024. Mahkamah memberi waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru, sehingga tenggat tersebut berakhir pada 31 Oktober 2026.

Tidak ada komentar